PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri dan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya dilaksanakan dengan prinsip: a. legalitas, yaitu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. akuntabilitas, yaitu harus dapat dipertanggungjawabkan; c. transparansi, yaitu harus dilakukan secara jelas dan terbuka; d. nondiskriminatif, yaitu harus dilakukan dengan adil tanpa ada unsur kepentingan atau keuntungan tertentu; dan e. prosedural, yaitu harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
