PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 24
BAB 4 — MASA BERLAKU IZIN
(1) Izin penguasaan pinjam pakai Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan, berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perpanjangan dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
