PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab
dan wewenang untuk melakukan kegiatanan alisis dan
ajudikasi di bidang keimigrasian.
- Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian yang selanjutnya
disebut Analis Keimigrasian adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk
melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian.
- Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian
dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap
lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah
Indonesia serta pengawasannya yang meliputi, dokumen
keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengendalian rumah
detensi imigrasi, pengelolaan teknologi informasi
keimigrasian, lintasbatas dan kerjasama keimigrasian,
serta penyidikan dan penindakan keimigrasian.
- Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang
menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten,
kota, atau kecamatan.
- Fungsi Keimigrasian adalah bagiandari urusan
pemerintahan Negara dalam memberikan pelayanan
Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan
fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
- Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat
TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut,
Bandar udara, poslintas batas, atau tempat lain sebagai
tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
- Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan
Republik Indonesia, dan izin tinggal yang dikeluarkan
oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
- Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu
negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi
internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar
negara yang memuat identitas pemegangnya.
- Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis
yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat
penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai
tindakan administratif keimigrasian.
- Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh Analis Keimigrasian dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis
Keimigrasian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan/atau jabatan.
- Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah
tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan
membantu menilai kinerja Analis Keimigrasian.
- Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Analis Keimigrasian baik perorangan atau
kelompok di bidang Keimigrasian.
- Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan
yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam
memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan
menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
- Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Pasal 2
(1) Analis Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang Analisis Keimigrasian.
(2) Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jabatan karier PNS.
(3) Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Analis
Keimigrasian.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yaitu
melaksanakan kegiatan Analisis Keimigrasian
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dari
yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,
terdiri atas:
Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama;
Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda;
Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya; dan
Analis Keimigrasian Ahli Utama/Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Analis Keimigrasian terdiri
atas:
- Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya:
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
- Analis Keimigrasian Ahli Utama/Utama:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d;
dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian berdasarkan jumlah
Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dapat
sesuai atau tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana
dimaksud pada Ayat (2) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang
dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama, dan
unsur penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
terdiri dari sub-unsur:
- Pendidikan
- pendidikan formal dan memperoleh
ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
yang mendukung tugas Analis Keimigrasian
dan memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Analisis Keimigrasian, meliputi:
- penerbitan dokumen perjalanan Republik
Indonesia;
- persetujuan visa (penerbitan Apec Business
Travel Card untuk pebisnis);
- persetujuan visa (memberikan surat
persetujuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan
(VKSK) Bagi Non Subjek VKSK);
- persetujuan Visa (penerbitan Surat
Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI)
dalam Program Government to Government
(G2G) Australia Indonesia Work and Holiday
Visa);
- persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa
Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas);
- persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa
Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Bagi
Negara Tertentu);
- pemeriksaan dokumen perjalanan di TPI, Pos
Lintas Batas dan Pemeriksaan Masuk atau
Keluar Wilayah Indonesia bagi Alat Angkut; dan
- Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian,
meliputi:
pengawasan/ intelijen; dan
penyidikan dan Penindakan keimigrasian.
pengendalian Rumah Detensi Imigrasi.
informasi dan kerja sama keimigrasian, meliputi:
- pengelolaan informasi keimigrasian; dan
- kerja sama keimigrasian.
- pengembangan profesi meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
keimigrasian;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang keimigrasian; dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan
teknis di bidang keimigrasian.
(2) Unsur penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di
bidang Keimigrasian;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di
bidang keimigrasian;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam tim penilai;
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis
Keimigrasian berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian.
Pasal 9
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis
Keimigrasian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
jenjang jabatannya, Analis Keimigrasian lain yang berada
satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi
perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
- Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian.
- Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian.
(2) Penghitungan Angka Kredit Analis Keimigrasian yang
melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 10
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian ditetapkan oleh Presiden untuk jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Analis Keimigrasian kecuali bagi jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pasal 12
Penetapan kebutuhan Analis Keimigrasian dihitung berdasarkan Analisis Beban Kerja dengan penetapan indikator seperti:
- intensitas pelayanan keimigrasian;
- tingkat kerawanan pelanggaran peraturan keimigrasian; dan
- ruang lingkup tugas perlintasan orang antar Negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian melalui pengangkatan pertama,
perpindangan dari jabatan lain dan promosi
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian serta harus mempertimbangkan kebutuhan
jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian ditetapkan.
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Strata 1/Diploma IV bidang
keimigrasian, bidang sosial, atau bidang lain sesuai
dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Calon PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian melalui pengangkatan
pertama paling lama 1 (satu) tahun diangkat setelah
memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(3) PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian paling lama 3 (tiga) tahun harus
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
di bidang Analis Keimigrasian, kecuali bagi Analis
Keimigrasian yang memiliki ijazah D-IV bidang
Keimigrasian.
(4) Ketentuan waktu uji kompetensi dan kewajiban
mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(6) Analis Keimigrasian yang belum mengikuti dan/atau
tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari
jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Strata 1/Diploma IV bidang
sosial, keimigrasian, atau bidang lain sesuai dengan
kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas
dibidang penganalisaan dan pemeriksaan
keimigrasian paling singkat 3 (tiga) tahun;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama
dan Analis Keimigrasian Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya;
dan
- 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Utama bagi
PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
melalui perpindahan dari jabatan lain harus
mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang
akan diduduki.
(3) Pengangkatan Analis Keimigrasian melalui perpindahan
dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi
syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e dapat sesuai dan
tidak sesuai antara jenjang jabatan dengan pangkat dan
golongan ruang.
(4) Pengalaman kerja di bidang penganalisaan dan
pemeriksaan keimigrasian yang merupakan sub-unsur
utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat
diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui
perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit
yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari
jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas
usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang
diperhitungkan secara komulatif dan penyampaian usul
pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir yang
tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Melalui Promosi
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian melalui promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian melalui promosi harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan
diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian, ditetapkan oleh pejabat
sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 17
(1) Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh Analis
Keimigrasian mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Analis Keimigrasian untuk
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2020.
(4) Dalam hal Instansi Pembina telah siap melaksanakan uji
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uji kompetensi dapat dilaksanakan sebelum tanggal 2 Januari 2020.
Pasal 18
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional analis
Keimigrasian wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Analis Keimigrasian yang mengalami
kenaikan jenjang jabatan.
(3) Analis Keimigrasian yang akan dilantik diundang secara
tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal
pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan,
kecuali bagi Analis Keimigrasian Ahli Utama yang
keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku
juga bagi Analis Keimigrasian yang mengalami kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 19
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian untuk setiap
jenjang sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredituntuk Analis
Keimigrasian Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Analis Keimigrasian Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli
Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d, tidak berlaku bagi Analis
Keimigrasian yang menduduki pangkat paling tinggi
dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian digunakan
sebagai dasar untuk penilaian Sasaran Kerja Pegawai.
Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif
Pasal 20
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Analis Keimigrasian adalah:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur
pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 21
(1) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian ditetapkan sebagai berikut:
- Sasaran Kerja Pegawai Analis Keimigrasian disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu)
tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
- Sasaran Kerja Pegawai Analis Keimigrasian disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- Sasaran Kerja Pegawai jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Analis Keimigrasian dilakukan paling
kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Analis Keimigrasian pada ayat (2)
dilakukan oleh atasan langsung.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
Pasal 22
(1) Analis Keimigrasian dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir
tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai
dengan 50 % (lima puluh persen).
(2) Analis Keimigrasian dijatuhi hukuman disiplin tingkat
berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari
25 % (dua puluh lima persen).
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Bahan usulanan penilaian dan penetapan Angka Kredit
diajukan oleh Analis Keimigrasian kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dengan melampirkan:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan Analisis Keimigrasian, intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian, pengendalian Rumah Detensi Imigrasi, serta informasi dan kerja sama keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
(2) Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam
daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredir harus dilengkapi bukti fisik.
(3) Usulan DUPAK Analis Keimigrasian diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit bagi Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi teknis keimigrasian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b sampai dengan jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
- Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit Analis Keimigrasian Ahli Pertama /Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang
III/b sampai dengan jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua
Penilaian Penetapan Angka Kredit
Pasal 24
(1) Penilaian DUPAK terhadap Analis Keimigrasian dilakukan
paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun;
(2) Penilaian DUPAK untuk kenaikan pangkat Analis
Keimigrasian dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Penetapan Angka Kredit
Pasal 25
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan PAK Analis
Keimigrasian adalah:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi
untuk Angka Kredit bagi Analis Keimigrasian Ahli
Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal
Imigrasi untuk Angka Kredit Analis Keimigrasian
Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a dan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang
III/b sampai dengan Analis Keimigrasian Ahli
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan
pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c, di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi;
dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit
Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata
Muda Tk.I, golongan ruang III/b sampai dengan
Analis KeimigrasianAhli Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I,
golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN.
(4) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang Keimigrasian setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
(6) Asli PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara Republik Indonesia/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, dan tembusannya disampaikan kepada:
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan;
- Analis Keimigrasian yang bersangkutan;dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
(7) Pejabat yang berwenang menetapkan PAK dalam
melakukan penilaian Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(8) Penetapan Angka Kredit Analis Keimigrasian,
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(9) Tim penilai DUPAK dapat dibantu tim teknis apabila
diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Pasal 26
Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
Bagian Kedua
Tim Teknis
Pasal 27
(1) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang
berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang
mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab
kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan
pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus
atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan
ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 28
(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Keimigrasian dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir; dan
- Telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Analis Keimigrasian Ahli Madya
menjadi Analis Keimigrasian Ahli Utama ditetapkan oleh
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Analis Keimigrasian Ahli Pertama
sampai dengan menjadi Analis Keimigrasian Ahli Madya
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Analis Keimigrasian Ahli Muda yang telah memenuhi
Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi Analis Keimigrasian Ahli Madya harus
mengumpulkan Angka Kredit 6 (enam) yang berasal dari
sub-unsur pengembangan profesi.
(5) Bagi Analis Keimigrasian Ahli Madya yang yang telah
memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Analis Keimigrasian Ahli
Utama harus mengumpulkan Angka Kredit 12 (dua belas)
yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(6) Analis Keimigrasian yang telah memenuhi syarat untuk
kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi
belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang
jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib
memenuhi angka kredit dari kegiatan analis keimigrasian
paling sedikit:
- 20 (dua puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli
Madya
- 30 (tiga puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli
Utama
(7) Analis Keimigrasian yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan
berikutnya
(8) Analis Keimigrasian yang pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan jabatan dalam masajabatan yang
didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya
diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua
puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
Pasal 29
(1) Kenaikan pangkat Analis Keimigrasian dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan:
- kenaikan pangkat paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Imigrasi yang menduduki jabatan
Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Analis
Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan
Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya,
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas
nama Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis
Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat
I, golongan ruang III/b untuk menjadi Analis
Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata, golongan
ruang III/c sampai dengan Analis Keimigrasian Ahli
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Analis Keimigrasian yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
(6) Bagi Analis Keimigrasian yang pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang
didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya
diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua
puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(7) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi
Analis Keimigrasian dalam jenjang yang lebih tinggi dapat
dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan
fungsional dan pelatihan teknis, serta bentuk lain seperti memelihara kemampuan Analis Keimigrasian, seminar,
lokakarya atau konferensi, ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Analis
Keimigrasian didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 31
(1) Analis Keimigrasian diberhentikan dari jabatannya,
apabila:
mengundurkan diri dari Jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagaian Kedua Pengangkatan Kembali
Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(2) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, Pasal 32 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(3) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena menjalani
cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, Pasal 32 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(4) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena menjalani
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d, Pasal 32 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(5) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, Pasal 32 dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian, apabila telah selesai
menjalankan tugas diluar Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian dengan menggunakan Angka Kredit
terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka
Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama
menjalani pemberhentian.
(6) Keputusan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini
Pasal 33
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan
pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Analis
Keimigrasian, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan
Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 13 Tahun 2014 dan Nomor 13 Tahun 2014
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014
Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan
Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang
bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat
Fungsional Analis Keimigrasian, karena:
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
tingkat berat berupa penurunan pangkat;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian;
menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2014 dan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya, dibaca dan dimaknai sebagai keputusan pemberhentian dari jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(3) Keputusan Pembebasan Sementara dari Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berlakunya Peraturan Badan ini dibaca dan dimaknai sebagai keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(4) Bagi Analis Keimigrasian yang telah selesai menjalani
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), diangkat kembali dalam jabatan Analis Keimigrasian sepanjang tersedia lowongan jabatan
Pasal 34
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1357
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH-CONTOH
- Contoh Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian:
- Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang.
Sdri. Andi Vivi S.H. NIP. 198805102012032001, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b. Yang bersangkutan akan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, maka penilaian untuk
menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka Kredit.
Pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan III sebesar 2 (dua)
Angka Kredit; dan
- Pelaksanaan tugas di bidang Analisis Keimigrasian, sebesar 56 (lima
puluh enam) Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Andi Vivi
S.H. sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni
Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai antara jenjang jabatan
dengan pangkat dan golongan ruang.
Penetapan pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian berdasarkan perolehan Angka Kredit:
Sdr. Doni Romdoni S.E. M.M., NIP. 19747051998031001, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Penelaah Keimigrasian yang
bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Doni Romdoni S.E.
M.M., memperoleh 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Angka Kredit,
dengan perincian sebagai berikut:
Pendidikan Magister (S2) sebesar 150 (seratus) Angka Kredit;
Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Analis Keimigrasian
sebesar 10 (sepuluh) Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang Analisis Keimigrasian, 165 (seratus
enam puluh lima) Angka Kredit;
Pengembangan profesi sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit; dan
Penunjang tugas Analis Keimigrasian sebesar 30 (tiga puluh) Angka
Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Doni Romdoni
S.E. M.M., sebesar 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Angka Kredit,
maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai
dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Analis
Keimigrasian Ahli Muda/Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
- Contoh Penghitungan Angka Kredit Analis Keimigrasian yang
melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya:
- Perolehan Angka Kredit Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas
satu jenjang di atas jenjang jabatannya:
Sdr. Wachid Isnain Tsalasa, NIP. 197902202002031001, jabatan Analis
Keimigrasian Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Yang bersangkutan ditugaskan
untuk melaksanakan kegiatan menyusun analisis terkait
permasalahan yang ada di pus lintas batas atau TPI dengan Angka
Kredit 0.052. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Analis
Keimigrasian Ahli Madya/Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0.052 =
0.0416.
- Perolehan Angka Kredit Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas
satu jenjang di di bawah jenjang jabatannya:
Sdr. Hajar Aswad, NIP. 197812102002111004, jabatan Analis
Keimigrasian Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Yang bersangkutan ditugaskan
untuk melaksanakan kegiatan Mengumpulkan laporan hasil
pembahasan pelaksanaan tugas pemberian persetujuan visa
dengan Angka Kredit 0.004 Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan
Analis Keimigrasian Ahli Muda/ Muda.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0.004 =
0.004.
- Contoh Ketentuan waktu uji kompetensi dan kewajiban mengikuti serta
lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian:
- Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian paling lama 3
(tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional Analis Keimigrasian.
Sdri. Mira Marche Wanma S.S., NIP. 199003312018032001, jabatan
Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama terhitung sejak 1 April 2020.
Yang bersangkutan diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional bidang Analis Keimigrasian paling lama 1 April 2023
yaitu 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama
- Penetapan waktu pengangkatan pertama Analis Keimigrasian 1 (satu)
tahun setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi:
Sdri. Mira Marche Wanma S.S., NIP. 199003312018032001, terhitung
mulai tanggal 1 Maret 2018 diangkat menjadi Calon PNS pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a. Kemudian yang bersangkutan diangkat
menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Selanjutnya yang
bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai Analis
Keimigrasian.
Dengan demikian, pengangkatan pertama Sdri. Mira Marche Wanma
S.S., dalam jabatan fungsional Analis Keimigrasian Ahli
Pertama/Pertama paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak yang
bersangkutan diangkat menjadi PNS yaitu 1 April 2020.
- Contoh Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang diperhitungkan secara
komulatif dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian:
- Penetapan mengikuti uji kompetensi berdasarkan jenjang Jabatan
Fungsional yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan ruang
melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:
Sdr. Agung Sampurno, S.H, M.H NIP. 198211222008021002, pangkat
Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Hubungan
Masyarakat Setditjenim akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian. Sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki
sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan.
Dalam hal demikian, Sdr. Agung Sampurno, S.H, M.H harus mengikuti
dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli
Muda/Muda.
- Pengalaman kerja yang diperhitungkan sebagai Angka Kredit Kumulatif
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian:
Sdr. Marwan Wardhana, S.H., M.M. NIP. 197106262000011001, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi
Izin Tinggal Darurat dan Keadaan Terpaksa Keimigrasian Dit. Intalkim
pada waktu menduduki jabatannya, yang bersangkutan melakukan
kegiatan Analis Keimigrasian selama 3 (tiga) tahun. Yang bersangkutan
di mutasi ke bidang Kepegawaian menduduki jabatan Kepala Subbagian
Mutasi dan Administrasi Jabatan Setditjenim.
Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi ke Bidang Lalu Lintas
Keimigrasian menduduki jabatan Kepala Seksi Visa Tinggal Terbatas
Pada waktu menduduki jabatan ini, yang bersangkutan juga melakukan
kegiatan Analisis Keimigrasian selama 2 (dua) tahun.
Dalam hal demikian, maka Sdr. Marwan Wardhana, S.H., M.M. memiliki
pengalaman di bidang Analisis Keimigrasian selama 5 (lima) tahun.
- Penetapan waktu pengusulan pengangkatan Analis Keimigrasian melalui
pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:
Sdr. Junaidi Sri Priambudi,S.E., M.M. NIP. 196206101994031001,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan
Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian untuk menduduki Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian Ahli Madya, maka penyampaian usul
pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
paling lambat akhir bulan Desember 2016 dan penetapan keputusan
pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2017, mengingat yang
bersangkutan lahir bulan Juni 1962.
- Penghitungan Angka Kredit Kumulatif berdasarkan pengalaman kerja yang
dihitung dari unsur utama dan penambahan unsur penunjang tugas pokok
Analis Keimigrasian:
Sdr. Marwan Wardhana, S.H., M.M. NIP. 197106262000011001, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi
Izin Tinggal Darurat dan Keadaan Terpaksa Keimigrasian Dit. Intalkim Yang
bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian.
Selama menduduki jabatan Kepala Seksi Izin Tinggal dan Keadaan
Terpaksa Keimigrasian Dit. Intalkim, yang bersangkutan melakukan
kegiatan antara lain:
- Unsur utama
- Pendidikan dan pelatihan fungsional bidang Analisis Keimigrasian
sebesar 5 Angka Kredit.
Pelaksanaan tugas Analisis Keimigrasian sebesar 25 Angka Kredit.
Pengembangan profesi sebesar 5 Angka Kredit.
- Unsur penunjang
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang Analisis Keimigrasian
sebagai Narasumber sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur
penunjang yakni sebesar 37 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari
pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan
yakni sebesar 187 Angka Kredit. Maka Sdr. Marwan Wardhana, S.H., M.M
diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli
Pertama/Pertama dengan Angka Kredit yang berasal dari pengalaman
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun selama menduduki jabatan Kepala
Seksi Izin Tinggal dan Keadaan Terpaksa Keimigrasian Dit. Intalkim.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI HUKUM DAN HAM
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAM,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian jenjang ……….dengan angka kredit sebesar ……. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………............ *)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS KEIMIGRASIAN
KEPUTUSAN
MENTERI HUKUM DAN HAM
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAM,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
..................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu ) Dicoret yang tidak perlu
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI HUKUM DAN HAM
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAM,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkanangkakredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu **) Dicoret yang tidak perlu
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI .................
Nomor ...........................
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan........s/d Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
Nama :
N I P :
Nomor Seri Kartu Pegawai :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
Jabatan Analis Keimigrasian / TMT :
Masa Kerja golongan lama :
Masa Kerja golongan baru :
Unit Kerja :
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
- Pendidikan .....................
- Analisis Keimigrasian .......................
- Intelejen, penyidikan dan Penindakan Keimigrasian ..........................
- Pengendalian rumah detensi imigrasi ..........................
- Informasi dan kerjasama keimigrasian ………………………………
- Pengembangan Profesi ............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
Penunjang tugas Analis Keimigrasian ......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
- Surat pernyataan melakukan kegiatan......
- Surat pernyataan melakukan kegiatan........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
- Dan seterusnya ........
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................ (jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Analis Keimigrasian sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., ............................. Atasan Langsung
NIP...................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
SURAT PERNYATAANTELAH
MELAKUKANKEGIATAN ANALISIS
KEIMIGRASIAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN ANALISIS KEIMIGRASIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Analisis Keimigrasian sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKANKEGIATAN INTELIJEN,
PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN
KEIMIGRASIAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN INTELIJEN, PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN KEIMIGRASIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
SURAT PERNYATAANTELAH
MELAKUKANKEGIATAN PENGENDALIAN
RUMAH DETENSI IMIGRASI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGENDALIAN RUMAH DETENSI IMIGRASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengendalian rumah detensi imigrasi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN INFORMASI
DAN KERJASAMA KEIMIGRASIAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN INFORMASI DAN KERJASAMA KEIMIGRASIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan informasi dan kerjasama keimigrasian sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................, ................... Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., .......................... Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., .......................... Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI ANALIS KEIMIGRASIAN
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian *) Di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ...................... Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah Pengawas yang membidangi pelayanan tata usaha*)
............................. NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG : 4 Pangkat/Golongan ruang TMT : 5 Tempat dan Tanggal lahir : 6 Jenis Kelamin : 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya : 8 Jabatan Fungsional/TMT : Lama : 9 Masa Kerja Golongan Baru : 10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A PendidikanFormal B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis analis keimigrasian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat setara
- Analisis Keimigrasian
- intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian
- pengendalian Rumah Detensi Imigrasi
- informasi dan kerjasama keimigrasian
- Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Analis Keimigrasian Jumlah Unsur Penunjang Jumlah Pendidikan Formal dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /
PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
- Analis Keimigrasian yang bersangkutan.
Salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
*) Dicoret yang tidak perlu.
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS KEIMIGRASIAN
KEPUTUSAN
MENTERI HUKUM DAN HAM
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN ANALIS KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAM,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Analis Keimigrasian yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian jenjang…….…………….. ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian jenjang ............... dengan angka kredit sebesar......... (......................)
KEDUA : .....................................................…………………………………………..….......…….**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ................... pada tanggal ....….............
NIP.
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu ) Dicoret yang tidak perlu
ANAK LAMPIRAN XVI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
KEPUTUSAN
MENTERI HUKUM DAN HAM
NOMOR ...............
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAM,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ……….. perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian karena .............;)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Analis Keimigrasian:
- Nama : ………………………………………......
- NIP : ………………………………………......
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
- Jabatan : ....................................................
- Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA : ..............................................................................................................***)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di………………….. pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu ) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena... *) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XVII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN
MENTERI HUKUM DAN HAM
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAM,
Menimbang : bahwa Saudara ……… NIP …… pangkat/golongan ruang …… jabatan........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ...........mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang
Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1418);
