Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Strata 1/Diploma IV bidang
sosial, keimigrasian, atau bidang lain sesuai dengan
kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas
dibidang penganalisaan dan pemeriksaan
keimigrasian paling singkat 3 (tiga) tahun;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama
dan Analis Keimigrasian Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya;
dan
- 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Utama bagi
PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
melalui perpindahan dari jabatan lain harus
mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang
akan diduduki.
(3) Pengangkatan Analis Keimigrasian melalui perpindahan
dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi
syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e dapat sesuai dan
tidak sesuai antara jenjang jabatan dengan pangkat dan
golongan ruang.
(4) Pengalaman kerja di bidang penganalisaan dan
pemeriksaan keimigrasian yang merupakan sub-unsur
utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat
diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui
perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit
yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari
jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas
usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang
diperhitungkan secara komulatif dan penyampaian usul
pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir yang
tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Melalui Promosi
