Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Strata 1/Diploma IV bidang
keimigrasian, bidang sosial, atau bidang lain sesuai
dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang
telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Calon PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian melalui pengangkatan
pertama paling lama 1 (satu) tahun diangkat setelah
memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(3) PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian paling lama 3 (tiga) tahun harus
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
di bidang Analis Keimigrasian, kecuali bagi Analis
Keimigrasian yang memiliki ijazah D-IV bidang
Keimigrasian.
(4) Ketentuan waktu uji kompetensi dan kewajiban
mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(6) Analis Keimigrasian yang belum mengikuti dan/atau
tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari
jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
