PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian melalui pengangkatan pertama,
perpindangan dari jabatan lain dan promosi
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian serta harus mempertimbangkan kebutuhan
jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian ditetapkan.
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
