Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian melalui promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian melalui promosi harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan
diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian, ditetapkan oleh pejabat
sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
