Pasal 17
(1) Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh Analis
Keimigrasian mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Analis Keimigrasian untuk
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2020.
(4) Dalam hal Instansi Pembina telah siap melaksanakan uji
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uji kompetensi dapat dilaksanakan sebelum tanggal 2 Januari 2020.
