Pasal 18
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional analis
Keimigrasian wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Analis Keimigrasian yang mengalami
kenaikan jenjang jabatan.
(3) Analis Keimigrasian yang akan dilantik diundang secara
tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal
pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan,
kecuali bagi Analis Keimigrasian Ahli Utama yang
keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku
juga bagi Analis Keimigrasian yang mengalami kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
