PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 19
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian untuk setiap
jenjang sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredituntuk Analis
Keimigrasian Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Analis Keimigrasian Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli
Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d, tidak berlaku bagi Analis
Keimigrasian yang menduduki pangkat paling tinggi
dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian digunakan
sebagai dasar untuk penilaian Sasaran Kerja Pegawai.
Bagian Kedua
Angka Kredit Kumulatif
