PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 20
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Analis Keimigrasian adalah:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur
pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
