PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 21
(1) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian ditetapkan sebagai berikut:
- Sasaran Kerja Pegawai Analis Keimigrasian disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu)
tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
- Sasaran Kerja Pegawai Analis Keimigrasian disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- Sasaran Kerja Pegawai jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Analis Keimigrasian dilakukan paling
kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Analis Keimigrasian pada ayat (2)
dilakukan oleh atasan langsung.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
