Pasal 34
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1357
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH-CONTOH
- Contoh Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian:
- Penetapan jenjang jabatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang.
Sdri. Andi Vivi S.H. NIP. 198805102012032001, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b. Yang bersangkutan akan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, maka penilaian untuk
menetapkan Angka Kredit dinilai dari unsur:
Pendidikan sekolah Sarjana (S1) sebesar 100 (seratus) Angka Kredit.
Pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan III sebesar 2 (dua)
Angka Kredit; dan
- Pelaksanaan tugas di bidang Analisis Keimigrasian, sebesar 56 (lima
puluh enam) Angka Kredit.
Sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdri. Andi Vivi
S.H. sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni
Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penetapan jenjang jabatan yang tidak sesuai antara jenjang jabatan
dengan pangkat dan golongan ruang.
Penetapan pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian berdasarkan perolehan Angka Kredit:
Sdr. Doni Romdoni S.E. M.M., NIP. 19747051998031001, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Penelaah Keimigrasian yang
bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Doni Romdoni S.E.
M.M., memperoleh 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Angka Kredit,
dengan perincian sebagai berikut:
Pendidikan Magister (S2) sebesar 150 (seratus) Angka Kredit;
Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Analis Keimigrasian
sebesar 10 (sepuluh) Angka Kredit;
- Pelaksanaan tugas di bidang Analisis Keimigrasian, 165 (seratus
enam puluh lima) Angka Kredit;
Pengembangan profesi sebesar 20 (dua puluh) Angka Kredit; dan
Penunjang tugas Analis Keimigrasian sebesar 30 (tiga puluh) Angka
Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Doni Romdoni
S.E. M.M., sebesar 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Angka Kredit,
maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai
dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki yaitu Analis
Keimigrasian Ahli Muda/Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
- Contoh Penghitungan Angka Kredit Analis Keimigrasian yang
melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah
jenjang jabatannya:
- Perolehan Angka Kredit Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas
satu jenjang di atas jenjang jabatannya:
Sdr. Wachid Isnain Tsalasa, NIP. 197902202002031001, jabatan Analis
Keimigrasian Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Yang bersangkutan ditugaskan
untuk melaksanakan kegiatan menyusun analisis terkait
permasalahan yang ada di pus lintas batas atau TPI dengan Angka
Kredit 0.052. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Analis
Keimigrasian Ahli Madya/Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 80% X 0.052 =
0.0416.
- Perolehan Angka Kredit Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas
satu jenjang di di bawah jenjang jabatannya:
Sdr. Hajar Aswad, NIP. 197812102002111004, jabatan Analis
Keimigrasian Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Yang bersangkutan ditugaskan
untuk melaksanakan kegiatan Mengumpulkan laporan hasil
pembahasan pelaksanaan tugas pemberian persetujuan visa
dengan Angka Kredit 0.004 Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan
Analis Keimigrasian Ahli Muda/ Muda.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% X 0.004 =
0.004.
- Contoh Ketentuan waktu uji kompetensi dan kewajiban mengikuti serta
lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian:
- Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian paling lama 3
(tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional Analis Keimigrasian.
Sdri. Mira Marche Wanma S.S., NIP. 199003312018032001, jabatan
Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama terhitung sejak 1 April 2020.
Yang bersangkutan diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional bidang Analis Keimigrasian paling lama 1 April 2023
yaitu 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama
- Penetapan waktu pengangkatan pertama Analis Keimigrasian 1 (satu)
tahun setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi:
Sdri. Mira Marche Wanma S.S., NIP. 199003312018032001, terhitung
mulai tanggal 1 Maret 2018 diangkat menjadi Calon PNS pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a. Kemudian yang bersangkutan diangkat
menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Selanjutnya yang
bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai Analis
Keimigrasian.
Dengan demikian, pengangkatan pertama Sdri. Mira Marche Wanma
S.S., dalam jabatan fungsional Analis Keimigrasian Ahli
Pertama/Pertama paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak yang
bersangkutan diangkat menjadi PNS yaitu 1 April 2020.
- Contoh Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang diperhitungkan secara
komulatif dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian:
- Penetapan mengikuti uji kompetensi berdasarkan jenjang Jabatan
Fungsional yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan ruang
melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:
Sdr. Agung Sampurno, S.H, M.H NIP. 198211222008021002, pangkat
Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi Hubungan
Masyarakat Setditjenim akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian. Sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki
sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan.
Dalam hal demikian, Sdr. Agung Sampurno, S.H, M.H harus mengikuti
dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli
Muda/Muda.
- Pengalaman kerja yang diperhitungkan sebagai Angka Kredit Kumulatif
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian:
Sdr. Marwan Wardhana, S.H., M.M. NIP. 197106262000011001, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi
Izin Tinggal Darurat dan Keadaan Terpaksa Keimigrasian Dit. Intalkim
pada waktu menduduki jabatannya, yang bersangkutan melakukan
kegiatan Analis Keimigrasian selama 3 (tiga) tahun. Yang bersangkutan
di mutasi ke bidang Kepegawaian menduduki jabatan Kepala Subbagian
Mutasi dan Administrasi Jabatan Setditjenim.
Kemudian yang bersangkutan dimutasi lagi ke Bidang Lalu Lintas
Keimigrasian menduduki jabatan Kepala Seksi Visa Tinggal Terbatas
Pada waktu menduduki jabatan ini, yang bersangkutan juga melakukan
kegiatan Analisis Keimigrasian selama 2 (dua) tahun.
Dalam hal demikian, maka Sdr. Marwan Wardhana, S.H., M.M. memiliki
pengalaman di bidang Analisis Keimigrasian selama 5 (lima) tahun.
- Penetapan waktu pengusulan pengangkatan Analis Keimigrasian melalui
pengangkatan perpindahan dari jabatan lain:
Sdr. Junaidi Sri Priambudi,S.E., M.M. NIP. 196206101994031001,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan
Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian untuk menduduki Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian Ahli Madya, maka penyampaian usul
pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
paling lambat akhir bulan Desember 2016 dan penetapan keputusan
pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2017, mengingat yang
bersangkutan lahir bulan Juni 1962.
- Penghitungan Angka Kredit Kumulatif berdasarkan pengalaman kerja yang
dihitung dari unsur utama dan penambahan unsur penunjang tugas pokok
Analis Keimigrasian:
Sdr. Marwan Wardhana, S.H., M.M. NIP. 197106262000011001, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, menduduki jabatan Kepala Seksi
Izin Tinggal Darurat dan Keadaan Terpaksa Keimigrasian Dit. Intalkim Yang
bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian.
Selama menduduki jabatan Kepala Seksi Izin Tinggal dan Keadaan
Terpaksa Keimigrasian Dit. Intalkim, yang bersangkutan melakukan
kegiatan antara lain:
- Unsur utama
- Pendidikan dan pelatihan fungsional bidang Analisis Keimigrasian
sebesar 5 Angka Kredit.
Pelaksanaan tugas Analisis Keimigrasian sebesar 25 Angka Kredit.
Pengembangan profesi sebesar 5 Angka Kredit.
- Unsur penunjang
Mengikuti 1 (satu) kali kegiatan seminar di bidang Analisis Keimigrasian
sebagai Narasumber sehingga memperoleh 2 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur
penunjang yakni sebesar 37 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari
pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan
yakni sebesar 187 Angka Kredit. Maka Sdr. Marwan Wardhana, S.H., M.M
diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli
Pertama/Pertama dengan Angka Kredit yang berasal dari pengalaman
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun selama menduduki jabatan Kepala
Seksi Izin Tinggal dan Keadaan Terpaksa Keimigrasian Dit. Intalkim.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI HUKUM DAN HAM
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAM,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : PNS dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian jenjang ……….dengan angka kredit sebesar ……. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………............ *)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS KEIMIGRASIAN
KEPUTUSAN
MENTERI HUKUM DAN HAM
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAM,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
..................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu ) Dicoret yang tidak perlu
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI HUKUM DAN HAM
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAM,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian jenjang ........dengan angka kredit sebesar …….. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
.....................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkanangkakredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu **) Dicoret yang tidak perlu
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN AHLI .................
Nomor ...........................
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan........s/d Bulan ......... Tahun ....
NO KETERANGAN PERORANGAN
Nama :
N I P :
Nomor Seri Kartu Pegawai :
Tempat dan Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
Jabatan Analis Keimigrasian / TMT :
Masa Kerja golongan lama :
Masa Kerja golongan baru :
Unit Kerja :
UNSUR YANG DINILAI
ANGKA KREDIT MENURUT
NO
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
1 2 3 4 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
- Pendidikan .....................
- Analisis Keimigrasian .......................
- Intelejen, penyidikan dan Penindakan Keimigrasian ..........................
- Pengendalian rumah detensi imigrasi ..........................
- Informasi dan kerjasama keimigrasian ………………………………
- Pengembangan Profesi ............................
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
Penunjang tugas Analis Keimigrasian ......................................
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang jabatan di atas/di bawah 1 2 3 4 5 6 7 8
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
- Surat pernyataan melakukan kegiatan......
- Surat pernyataan melakukan kegiatan........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan........
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang ............................
- Dan seterusnya ........
................................
NIP. ..................
IV CATATAN PEJABAT PENGUSUL
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................ (jabatan)
(Nama Pejabat Pengusul) ................................
NIP. ..................
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya ............................
(Nama Penilai I) ................................
NIP. ..................
............................
(Nama Penilai II) ................................
NIP. ..................
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
- ..............
- .............
- .............
- dan seterusnya Ketua Tim Penilai,
(Nama) ................................
NIP. ..................
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
SURAT PERNYATAAN
TELAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Analis Keimigrasian sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
....................., ............................. Atasan Langsung
NIP...................
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
SURAT PERNYATAANTELAH
MELAKUKANKEGIATAN ANALISIS
KEIMIGRASIAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN ANALISIS KEIMIGRASIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Analisis Keimigrasian sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKANKEGIATAN INTELIJEN,
PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN
KEIMIGRASIAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN INTELIJEN, PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN KEIMIGRASIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
SURAT PERNYATAANTELAH
MELAKUKANKEGIATAN PENGENDALIAN
RUMAH DETENSI IMIGRASI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGENDALIAN RUMAH DETENSI IMIGRASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pengendalian rumah detensi imigrasi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN INFORMASI
DAN KERJASAMA KEIMIGRASIAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN INFORMASI DAN KERJASAMA KEIMIGRASIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan informasi dan kerjasama keimigrasian sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................, ................... Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., .......................... Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : .......................................................................
NIP : .......................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ....................................................................... Jabatan : ....................................................................... Unit kerja : .......................................................................
Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
................., .......................... Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI ANALIS KEIMIGRASIAN
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian *) Di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ...................... Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah Pengawas yang membidangi pelayanan tata usaha*)
............................. NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG : 4 Pangkat/Golongan ruang TMT : 5 Tempat dan Tanggal lahir : 6 Jenis Kelamin : 7 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya : 8 Jabatan Fungsional/TMT : Lama : 9 Masa Kerja Golongan Baru : 10 Unit Kerja :
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH
A PendidikanFormal B Angka Kredit Penjenjangan
1 UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis analis keimigrasian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat setara
- Analisis Keimigrasian
- intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian
- pengendalian Rumah Detensi Imigrasi
- informasi dan kerjasama keimigrasian
- Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Kegiatan Penunjang Analis Keimigrasian Jumlah Unsur Penunjang Jumlah Pendidikan Formal dan Angka Kredit Penjenjangan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN ………......... /
PANGKAT/GOLONGAN RUANG ………………..
ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
- Analis Keimigrasian yang bersangkutan.
Salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. …………………………………..
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
*) Dicoret yang tidak perlu.
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS KEIMIGRASIAN
KEPUTUSAN
MENTERI HUKUM DAN HAM
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN ANALIS KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAM,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Analis Keimigrasian yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ................................... mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian jenjang…….…………….. ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian jenjang ............... dengan angka kredit sebesar......... (......................)
KEDUA : .....................................................…………………………………………..….......…….**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ................... pada tanggal ....….............
NIP.
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu ) Dicoret yang tidak perlu
ANAK LAMPIRAN XVI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
KEPUTUSAN
MENTERI HUKUM DAN HAM
NOMOR ...............
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAM,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ……….. perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian karena .............;)
- bahwa untuk tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ....... diberhentikan dari jabatan Analis Keimigrasian:
- Nama : ………………………………………......
- NIP : ………………………………………......
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : ………………………………………......
- Jabatan : ....................................................
- Unit Kerja : ………………………………………......
KEDUA : ..............................................................................................................***)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di………………….. pada tanggal ..………………...
NIP.
TEMBUSAN :
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu ) Tulislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena... *) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XVII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN
MENTERI HUKUM DAN HAM
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAM,
Menimbang : bahwa Saudara ……… NIP …… pangkat/golongan ruang …… jabatan........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai tanggal ...........mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
