Pasal 33
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan
pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Analis
Keimigrasian, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan
Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 13 Tahun 2014 dan Nomor 13 Tahun 2014
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014
Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan
Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang
bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat
Fungsional Analis Keimigrasian, karena:
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
tingkat berat berupa penurunan pangkat;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian;
menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2014 dan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya, dibaca dan dimaknai sebagai keputusan pemberhentian dari jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(3) Keputusan Pembebasan Sementara dari Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berlakunya Peraturan Badan ini dibaca dan dimaknai sebagai keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(4) Bagi Analis Keimigrasian yang telah selesai menjalani
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), diangkat kembali dalam jabatan Analis Keimigrasian sepanjang tersedia lowongan jabatan
