Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(2) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, Pasal 32 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(3) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena menjalani
cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, Pasal 32 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(4) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena menjalani
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d, Pasal 32 dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
(5) Analis Keimigrasian yang diberhentikan karena
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, Pasal 32 dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian, apabila telah selesai
menjalankan tugas diluar Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian dengan menggunakan Angka Kredit
terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian dan dapat ditambah dengan Angka
Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama
menjalani pemberhentian.
(6) Keputusan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini
