PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 31
(1) Analis Keimigrasian diberhentikan dari jabatannya,
apabila:
mengundurkan diri dari Jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagaian Kedua Pengangkatan Kembali
