PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 30
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan
fungsional dan pelatihan teknis, serta bentuk lain seperti memelihara kemampuan Analis Keimigrasian, seminar,
lokakarya atau konferensi, ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Analis
Keimigrasian didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
