Pasal 29
(1) Kenaikan pangkat Analis Keimigrasian dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan:
- kenaikan pangkat paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Imigrasi yang menduduki jabatan
Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Analis
Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan
Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya,
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas
nama Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis
Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat
I, golongan ruang III/b untuk menjadi Analis
Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata, golongan
ruang III/c sampai dengan Analis Keimigrasian Ahli
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Analis Keimigrasian yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
(6) Bagi Analis Keimigrasian yang pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang
didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya
diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua
puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(7) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat bagi
Analis Keimigrasian dalam jenjang yang lebih tinggi dapat
dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
