Pasal 28
(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Keimigrasian dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir; dan
- Telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Analis Keimigrasian Ahli Madya
menjadi Analis Keimigrasian Ahli Utama ditetapkan oleh
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Analis Keimigrasian Ahli Pertama
sampai dengan menjadi Analis Keimigrasian Ahli Madya
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Analis Keimigrasian Ahli Muda yang telah memenuhi
Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi Analis Keimigrasian Ahli Madya harus
mengumpulkan Angka Kredit 6 (enam) yang berasal dari
sub-unsur pengembangan profesi.
(5) Bagi Analis Keimigrasian Ahli Madya yang yang telah
memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Analis Keimigrasian Ahli
Utama harus mengumpulkan Angka Kredit 12 (dua belas)
yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
(6) Analis Keimigrasian yang telah memenuhi syarat untuk
kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi
belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang
jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib
memenuhi angka kredit dari kegiatan analis keimigrasian
paling sedikit:
- 20 (dua puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli
Madya
- 30 (tiga puluh) untuk Analis Keimigrasian Ahli
Utama
(7) Analis Keimigrasian yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan
berikutnya
(8) Analis Keimigrasian yang pada tahun pertama telah
memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan jabatan dalam masajabatan yang
didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya
diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua
puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(9) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
