PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 24
(1) Penilaian DUPAK terhadap Analis Keimigrasian dilakukan
paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun;
(2) Penilaian DUPAK untuk kenaikan pangkat Analis
Keimigrasian dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Penetapan Angka Kredit
