Pasal 23
(1) Bahan usulanan penilaian dan penetapan Angka Kredit
diajukan oleh Analis Keimigrasian kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dengan melampirkan:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan Analisis Keimigrasian, intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian, pengendalian Rumah Detensi Imigrasi, serta informasi dan kerja sama keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
(2) Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam
daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredir harus dilengkapi bukti fisik.
(3) Usulan DUPAK Analis Keimigrasian diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit bagi Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi teknis keimigrasian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Angka Kredit Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b sampai dengan jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
- Kepala Kantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit Analis Keimigrasian Ahli Pertama /Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang
III/b sampai dengan jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua
Penilaian Penetapan Angka Kredit
