Pasal 25
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan PAK Analis
Keimigrasian adalah:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi
untuk Angka Kredit bagi Analis Keimigrasian Ahli
Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal
Imigrasi untuk Angka Kredit Analis Keimigrasian
Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a dan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang
III/b sampai dengan Analis Keimigrasian Ahli
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan
pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c, di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi;
dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit
Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata
Muda Tk.I, golongan ruang III/b sampai dengan
Analis KeimigrasianAhli Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina Tk.I,
golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN.
(4) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat di bawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang Keimigrasian setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(5) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
(6) Asli PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara Republik Indonesia/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, dan tembusannya disampaikan kepada:
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan;
- Analis Keimigrasian yang bersangkutan;dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
(7) Pejabat yang berwenang menetapkan PAK dalam
melakukan penilaian Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(8) Penetapan Angka Kredit Analis Keimigrasian,
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(9) Tim penilai DUPAK dapat dibantu tim teknis apabila
diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
