Pasal 7
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
terdiri dari sub-unsur:
- Pendidikan
- pendidikan formal dan memperoleh
ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
yang mendukung tugas Analis Keimigrasian
dan memperoleh Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- Analisis Keimigrasian, meliputi:
- penerbitan dokumen perjalanan Republik
Indonesia;
- persetujuan visa (penerbitan Apec Business
Travel Card untuk pebisnis);
- persetujuan visa (memberikan surat
persetujuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan
(VKSK) Bagi Non Subjek VKSK);
- persetujuan Visa (penerbitan Surat
Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI)
dalam Program Government to Government
(G2G) Australia Indonesia Work and Holiday
Visa);
- persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa
Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas);
- persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa
Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Bagi
Negara Tertentu);
- pemeriksaan dokumen perjalanan di TPI, Pos
Lintas Batas dan Pemeriksaan Masuk atau
Keluar Wilayah Indonesia bagi Alat Angkut; dan
- Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian,
meliputi:
pengawasan/ intelijen; dan
penyidikan dan Penindakan keimigrasian.
pengendalian Rumah Detensi Imigrasi.
informasi dan kerja sama keimigrasian, meliputi:
- pengelolaan informasi keimigrasian; dan
- kerja sama keimigrasian.
- pengembangan profesi meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
keimigrasian;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang keimigrasian; dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan
teknis di bidang keimigrasian.
(2) Unsur penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di
bidang Keimigrasian;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di
bidang keimigrasian;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam tim penilai;
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
