PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 2
(1) Analis Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang Analisis Keimigrasian.
(2) Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jabatan karier PNS.
(3) Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Analis
Keimigrasian.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
