Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Analis Keimigrasian terdiri
atas:
- Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya:
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
- Analis Keimigrasian Ahli Utama/Utama:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d;
dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian berdasarkan jumlah
Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dapat
sesuai atau tidak sesuai dengan pangkat dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana
dimaksud pada Ayat (2) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
