PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dari
yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,
terdiri atas:
Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama;
Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda;
Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya; dan
Analis Keimigrasian Ahli Utama/Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
