Pasal 9
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis
Keimigrasian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
jenjang jabatannya, Analis Keimigrasian lain yang berada
satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi
perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
- Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian.
- Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian.
(2) Penghitungan Angka Kredit Analis Keimigrasian yang
melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
