PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 1
Mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia
(DEKOPIN) sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini,
sebagai penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar yang telah disahkan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia.
Pasal 2
(1) DEKOPIN menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya,
kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta
berpedoman pada jati diri koperasi sebagaimana dianut oleh koperasi di seluruh dunia
dan Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku.
(3) DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam
kedudukannya sebagai pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata
ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tetap
menegakkan jati diri koperasi.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1999
ANGGARAN DASAR
DEWAN KOPERASI INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan seluruh rakyat
Indonesia, bangsa Indonesia telah memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka dan berdaulat berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
bertujuan mencapai kesejahteraan hidup yang adil dan merata lahir dan batin.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan Pasal
33 ditegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dan bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.
Berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka gerakan koperasi
di Indonesia yang mulai dirintis sejak permulaan abad ke-20 telah memperoleh landasan
hukum yang kuat untuk mengembangkan diri serta dorongan bagi semangat gerakan
koperasi untuk bersatu dengan membentuk organisasi dengan nama Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) melalui Kongres I Koperasi di Tasikmalaya pada
tanggal 12 Juli 1947 yang sekarang ini menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Perjuangan selama hampir satu abad dengan menghadapi berbagai cobaan berupa
hambatan-hambatan, tuntutan-tuntutan dan tantangan-tantangan dari dalam maupun dari
luar telah menempatkan semangat juang gerakan koperasi dan memperkuat kesadaran
perlu untuk tetap bersatu yang memungkinkan gerakan koperasi tetap dapat bertahan dan
berkembang sampai sekarang ini tanpa kehilangan jati dirinya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Gerakan koperasi menyadari bahwa tuntutan-tuntutan dan tantangan-tantangan
yang dihadapi akan makin besar dan rumit seirama dengan perubahan jaman yang hanya
dapat diatasi bilamana gerakan koperasi tetap bersatu serta membuat dirinya menjadi
kuat, efisien, dan produktif serta benar-benar berakar dalam masyarakat. Hanya dengan
cara itu gerakan koperasi dalam wadah DEKOPIN akan mencapai tujuannya untuk
mengembangkan kemampuan koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional yang kuat dan
mandiri serta menjadi penopang utama ekonomi kerakyatan dalam rangka mewujudkan
tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk melaksanakan tugas tersebut perlu disusun Anggaran Dewan Koperasi
Indonesia sebagai berikut:
Pasal 4
(1) DEKOPIN melakukan kegiatan:
meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi;
meningkatkan kerja sama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha
lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional;
- meningkatkan advokasi kepada pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat
untuk memungkinkan koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar
dalam perekonomian nasional;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam perkoperasian.
(2) Penjabaran dari kegiatan-kegiatan tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
(3) Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan tersebut, anggota DEKOPIN secara
bersama-sama menghimpun dana koperasi.
Pasal 5
(1) Anggota DEKOPIN terdiri dari:
anggota biasa;
anggota luar biasa.
(2) Anggota biasa DEKOPIN adalah seluruh Koperasi Indonesia yang berbadan hukum.
(3) Anggota luar biasa DEKOPIN adalah badan dan lembaga bukan koperasi yang
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan perkoperasian dan
mengajukan permintaan menjadi anggota DEKOPIN.
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan keanggotaan DEKOPIN
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
(1) Setiap anggota biasa DEKOPIN mempunyai kewajiban:
- berperan serta secara aktif mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945
khususnya Pasal 33 beserta penjelasannya;
berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;
menyerap, memahami dan menyalurkan aspirasi koperasi dengan cara yang sesuai
dengan jiwa, semangat dan tujuan gerakan koperasi Indonesia;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat
Anggota dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN;
- membayar iuran.
(2) Setiap anggota luar biasa DEKOPIN mempunyai kewajiban:
berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;
mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat
Anggota dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN;
- membayar iuran.
Pasal 7
(1) Setiap anggota biasa DEKOPIN mempunyai hak:
untuk memilih dan dipilih;
mengajukan calon-calon anggota Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN;
meminta pertanggungjawaban Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN atas pelaksaan
tugas kewajiban dan tanggjawabnya;
berbicara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN;
menyampaikan usul dan pendapat dan saran-saran kepada Pimpinan DEKOPIN,
baik di dalam maupun di luar rapat;
- menilai pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang dilaksanakan oleh Pimpinan
DEKOPIN.
(2) Setiap anggota luar biasa DEKOPIN mempunyai hak:
berbicara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN;
menyampaikan usul dan pendapat dan saran-saran kepada Pimpinan DEKOPIN,
baik di dalam maupun di luar rapat;
- menilai pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang dilaksanakan oleh Pimpinan
DEKOPIN.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
(1) DEKOPIN mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
- di tingkat Nasional disebut DEKOPIN berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia;
- di tingkat Propinsi/Daerah Istimewa disebut DEKOPIN Wilayah (DEKOPINWIL)
yang berkedudukan di Ibukota Propinsi/Daerah Istimewa;
- di tingkat Kabupaten/Kotamadya disebut DEKOPIN Daerah (DEKOPINDA) yang
berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kotamadya.
(2) Hal-hal yang berkaitan dengan organisasi DEKOPIN Wilayah dan DEKOPIN Daerah
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, dengan memperhatikan
perkembangan otonomi daerah.
Pasal 9
(1) Perangkat organisasi DEKOPIN terdiri dari:
Rapat Anggota DEKOPIN;
Pimpinan DEKOPIN;
Pengawas DEKOPIN.
(2) DEKOPIN memliki Penasehat dan Majelis Pakar yang kedudukan dan fungsinya
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) DEKOPIN dapat membentuk badan khusus/lembaga sesuai dengan kebutuhan
perkembangan kegiatan DEKOPIN, yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
(1) Rapat Anggota DEKOPIN merupakan pemegang kekuasaan tertinggi DKEOPIN.
(2) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali atau
sewaktu-waktu jika diperlukan atas usul sekurang-kurangnya 1/5 (seperlima) jumlah
DEKOPINWIL dan 1/5 (seperlima) jumlah Induk Koperasi/Koperasi Sekunder
Tingkat Nasional.
(3) Peserta Rapat Anggota terdiri atas:
Pengurus Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional;
Pengurus DEKOPINWIL;
Pengurus DEKOPIN;
Pengurus DEKOPIN;
Badan Khusus/Lembaga DEKOPIN lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rapat Anggota diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Rapat Anggota mempunyai wewenang:
- mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN serta
perubahan-perubahannya;
menetapkan kebijaksanaan umum pengembangan perkoperasian;
memilih dan memberhentikan Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN;
menetapkan rencana kerja 5 (lima) tahun DEKOPIN;
mengesahkan laporan dan pertanggungjawab Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN;
menyusun pendapat, pertimbangan dan saran dalam rangka pengembangan koperasi di
Indonesia untuk disampaikan kepada lembaga terkait;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengusulkan pembubaran DEKOPIN kepada Pemerintah.
Pasal 12
(1) Rapat Anggota DEKOPIN sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota.
(2) Jika kuorum tidak tercapai, maka rapat ditunda untuk jangka waktu paling lama 24
(dua puluh empat) jam dan atas persetujuan seluruh anggota yang hadir, dapat
diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama.
(3) Jika kuorum masih belum juga tercapai, maka rapat adalah sah dan keputusannya
mengikat bagi semua anggota.
Pasal 13
(1) Setiap anggota DEKOPIN memiliki hak suara.
(2) Hak suara dari anggota DEKOPIN yang bukan Induk Koperasi/Koperasi Sekunder
Tingkat Nasional disalurkan melalui DEKOPINWIL secara proporsional, sedangkan
Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional masing-masing memiliki satu
suara.
(3) Penjabaran penyaluran hak suara diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
(1) Keputusan Rapat Anggota mengikat seluruh anggota.
(2) Tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
(1) Musyawarah Nasional Koperasi yang selanjutnya di dalam Anggaran Dasar ini
disingkat dengan MUNASKOP adalah forum untuk membahas secara nasional
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pokok-pokok pikiran dan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan perkoperasian
di Indonesia.
(2) MUNASKOP diselenggarakan oleh Pimpinan DEKOPIN yang waktu dan
penyelenggaraannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) MUNASKOP bertujuan memperoleh masukan dalam rangka pemecahan
masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam pengembangan perkoperasian secara
nasional.
(4) Peserta MUNASKOP adalah anggota DEKOPIN dan peserta lain yang diundang
Pimpinan DEKOPIN, terdiri antara lain pejabat pemerintah yang bertanggungjawab
dalam pengembangan koperasi, para ahli perkoperasian, perguruan tinggi,
tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur lainnya yang dipandang perlu.
(5) Hasil MUNASKOP disampaikan kepada Pimpinan DEKOPIN untuk digunakan
sebagai bahan masukan dalam menentukan kebijaksanaan dan program DEKOPIN.
Pasal 16
(1) Pimpinan DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Kepemimpinan DEKOPIN dilakukan secara kolektif yang terdiri dari:
Pimpinan Paripurna, berjumlah sebanyak-banyaknya 33 (tiga puluh tiga) orang;
Pimpinan Harian, sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang, yang berasal dari
Pimpinan Paripurna.
(3) Ketua Umum DEKOPIN dipilih secara langsung.
(4) Pimpinan Harian dan Pimpinan Paripurna DEKOPIN dipilih secara tidak langsung,
dimana Ketua Umum terpilih sekaligus menjadi Ketua Formatur.
(5) Komposisi dan tata cara pemilihan Pimpinan DEKOPIN diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya, seluruh Pimpinan DEKOPIN mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing dihadapan Rapat Anggota.
Pasal 18
(1) Pimpinan Harian DEKOPIN maksimal menjabat 2 (dua) kali masa jabatan.
(2) Apabila anggota Pimpinan Harian berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, amka
Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat menggantikannya dengan anggota
Pimpinan Paripurna yang lain dan untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan pada
Rapat Anggota berikutnya.
Pasal 19
(1) Pimpinan DEKOPIN bertugas melaksanakan keputusan Rapat Anggota.
(2) Pimpinan DEKOPIN berkewajiban:
- mempersiapkan, mengundang, menyelenggarakan dan menjelaskan dalam Rapat
Anggota atas permintaan anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Anggaran
Dasar ini;
mempersiapkan rencana kerja 5 (lima) tahun;
mempersiapkan program kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja
tahunan DEKOPIN;
- menyampaikan laporan tahunan tentang pembangunan koperasi untuk disajikan
pada MUNASKOP.
(3) Pimpinan DEKOPIN berwenang:
mewakili kepentingan DEKOPIN baik di dalam maupun di luar pengadilan;
memberi kuasa kepada orang/badan lain untuk dan atas namanya melakukan
tindakan hukum;
- menetapkan peraturan dan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan
ketentuan yang ada.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pimpinan DEKOPIN berhak memperoleh imbalan, biaya dan fasilitas dalam rangka
melakukan tugasnya.
(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai Pimpinan DEKOPIN diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 20
(1) Pengawas DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Pengawas DEKOPIN berjumlah sebanyak-banyak 5 (lima) orang yang dipimpin oleh
seorang Ketua.
(3) Pengawas DEKOPIN bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
(4) Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya, seluruh Pengawas DEKOPIN
mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing dihapan Rapat
Anggota.
(5) Pengawas DEKOPIN bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan DEKOPIN serta menyampaikan hasil pengawasannya
secara periodik kepada Pimpinan DEKOPIN, DEKOPINWIL dan Induk
Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional.
(6) Jangkauan tugas Pengawas DEKOPIN mencakup DEKOPINWIL dan DEKOPINDA
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(7) Pengawas DEKOPIN berhak memperoleh imbalan, biaya dan fasilitas dalam rangka
melakukan tugasnya.
Pasal 21
(1) Pengawas DEKOPIN maksimal menjabat 2 (dua) kali masa jabatan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengisian jabatan Ketua Pengawas yang kosong ditetapkan diantara Pengawas dan
Rapat Pengawas dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota berikutnya.
(3) Pengaturan lebih lanjut tentang Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas pekerjaan Pimpinan Harian DEKOPIN
sehari-hari Pimpinan Paripurna DEKOPIN membentuk Sekretariat Jenderal.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris
Jenderal bila diperlukan.
(3) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Pimpinan Paripurna DEKOPIN.
(4) Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan Direktur-direktur yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pimpinan Harian DEKOPIN.
(5) Rincian tugas dan tanggungjawab Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal dan
Direktur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Hak dan penghasilan Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal dan Direktur diatur
dengan peraturan tersendiri oleh Pimpinan Paripurna.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
(1) Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
sekali.
(2) Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN mempunyai wewenang;
melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja tahunan DEKOPIN;
menetapkan program kerja tahunan berdasarkan rencana kerja 5 (lima) tahun.
(3) Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat dihadiri oleh:
Pengawas DEKOPIN;
Pengurus DEKOPINWIL;
Pengurus Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional;
Sekretaris Jenderal;
Badan Khusus/Lembaga DEKOPIN lainnya.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rapat Pimpinan tersebut ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
(1) Rapat Pimpinan Harian DEKOPIN diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
sekali.
(2) Rapat Pimpinan Harian DEKOPIN mempunyai wewenang:
melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja bulanan DEKOPIN;
menetapkan program kerja bulan berikutnya berdasarkan program kerja tahunan;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membahas masalah dan perkembangan perkoperasian yang terjadi pada bulan
sebelumnya.
(3) Rapat Pimpinan Harian DEKOPIN dihadiri oleh:
Pimpinan Harian;
Sekretaris Jenderal;
Ketua Badan Khusus/Lembaga DEKOPIN apabila diperlukan.
Pasal 26
(1) Keuangan DEKOPIN diperoleh dari:
iuran tetap anggota;
dana pendidikan dari anggota;
bantuan pemerintah pusat dan daerah;
penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Dana pendidikan dari anggota digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pendidikan
DEKOPIN.
(3) Setiap penerimaan dan penggunaan dana dan aset DEKOPIN secara keseluruhan baik
di pusat maupun di daerah dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Rapat
Anggota.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang keuangan DEKOPIN diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 27
Tahun buku DEKOPIN berjalan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Anggota khusus perubahan
Anggaran Dasar.
(2) Rapat Anggota khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang perubahan
Anggaran Dasar harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota.
(3) Keputusan Rapat Anggota khusus tentang perubahan Anggaran Dasar sah jika
disetujui oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(4) Perubahan Anggaran Dasar yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota khusus,
disampaikan kepada pemerintah untuk disahkan.
Pasal 29
(1) Untuk mengusulkan pembubaran DEKOPIN harus diadakan Rapat Anggota Khusus
Pembubaran yang diselenggarakan atas permintaan 3/4 (tiga perempat) dari jumlah
anggota DEKOPIN.
(2) Usulan pembubaran sah, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)
dari jumlah suara anggota yang hadir.
(3) Rapat Anggota khusus mengusulkan pembentukan Panitia Penyelesai yang terdiri dari
unsur-unsur Pimpinan DEKOPIN, anggota DEKOPIN dan pihak lain yang dianggap
perlu.
(4) Panitia Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban:
- melakukan segala perbuatan hukum dan penyelesaian;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mengumpulukan segala keterangan yang diperlukan;
memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip DEKOPIN;
menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan
dari pembayaran hutang lainnya;
- menggunakan sisa kekayaan DEKOPIN untuk menyelesaikan sisa kewajiban
DEKOPIN;
- membuat Berita Acara Penyelesaian dan melaporkannya kepada pemerintah.
(3) Dalam hal terdapat sisa kekayaan DEKOPIN yang telah dibubarkan maka Panitia
Penyelesai menyerahkan sisa kekayaan tersebut kepada badan yang menggantikan
fungsi dan tugas DEKOPIN atau badan yang mempunyai tujuan yang sama dengan
DEKOPIN.
Pasal 30
(1) Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Rapat Anggota.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ditetapkan dengan peraturan tersendiri oleh Pimpinan Paripurna DEKOPIN yang
isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta dilaporkan kepada Rapat Anggota untuk memperoleh pengesahan.
Pasal 31
Anggaran Dasar ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari Pemerintah.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Dewan Koperasi
Indonesia untuk mengembangkan Koperasi sebagai soko guru
perekonomian nasional, diperlukan Anggaran Dasar yang
mencerminkan aspirasi, visi dan misi seluruh gerakan koperasi
Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan sebagai landasan
kerja Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN);
- bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud butir a,
telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar DEKOPIN
melalui pembahasan dalam Rapat Anggota DEKOPIN pada tanggal
24 September 1998, yang dibahas lebih lanjut dalam Temu Nasional
Gerakan Koperasi (TUNASKOP) pada tanggal 23 dan 24 Nopember
1998;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang-undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengesahkan
Perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Nomor 3502);
