Pasal 15
(1) Musyawarah Nasional Koperasi yang selanjutnya di dalam Anggaran Dasar ini
disingkat dengan MUNASKOP adalah forum untuk membahas secara nasional
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pokok-pokok pikiran dan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan perkoperasian
di Indonesia.
(2) MUNASKOP diselenggarakan oleh Pimpinan DEKOPIN yang waktu dan
penyelenggaraannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) MUNASKOP bertujuan memperoleh masukan dalam rangka pemecahan
masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam pengembangan perkoperasian secara
nasional.
(4) Peserta MUNASKOP adalah anggota DEKOPIN dan peserta lain yang diundang
Pimpinan DEKOPIN, terdiri antara lain pejabat pemerintah yang bertanggungjawab
dalam pengembangan koperasi, para ahli perkoperasian, perguruan tinggi,
tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur lainnya yang dipandang perlu.
(5) Hasil MUNASKOP disampaikan kepada Pimpinan DEKOPIN untuk digunakan
sebagai bahan masukan dalam menentukan kebijaksanaan dan program DEKOPIN.
