KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 16
(1) Pimpinan DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Kepemimpinan DEKOPIN dilakukan secara kolektif yang terdiri dari:
Pimpinan Paripurna, berjumlah sebanyak-banyaknya 33 (tiga puluh tiga) orang;
Pimpinan Harian, sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang, yang berasal dari
Pimpinan Paripurna.
(3) Ketua Umum DEKOPIN dipilih secara langsung.
(4) Pimpinan Harian dan Pimpinan Paripurna DEKOPIN dipilih secara tidak langsung,
dimana Ketua Umum terpilih sekaligus menjadi Ketua Formatur.
(5) Komposisi dan tata cara pemilihan Pimpinan DEKOPIN diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
