KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 11
Rapat Anggota mempunyai wewenang:
- mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN serta
perubahan-perubahannya;
menetapkan kebijaksanaan umum pengembangan perkoperasian;
memilih dan memberhentikan Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN;
menetapkan rencana kerja 5 (lima) tahun DEKOPIN;
mengesahkan laporan dan pertanggungjawab Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN;
menyusun pendapat, pertimbangan dan saran dalam rangka pengembangan koperasi di
Indonesia untuk disampaikan kepada lembaga terkait;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengusulkan pembubaran DEKOPIN kepada Pemerintah.
