KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 12
(1) Rapat Anggota DEKOPIN sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota.
(2) Jika kuorum tidak tercapai, maka rapat ditunda untuk jangka waktu paling lama 24
(dua puluh empat) jam dan atas persetujuan seluruh anggota yang hadir, dapat
diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama.
(3) Jika kuorum masih belum juga tercapai, maka rapat adalah sah dan keputusannya
mengikat bagi semua anggota.
