KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 13
(1) Setiap anggota DEKOPIN memiliki hak suara.
(2) Hak suara dari anggota DEKOPIN yang bukan Induk Koperasi/Koperasi Sekunder
Tingkat Nasional disalurkan melalui DEKOPINWIL secara proporsional, sedangkan
Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional masing-masing memiliki satu
suara.
(3) Penjabaran penyaluran hak suara diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
