KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 10
(1) Rapat Anggota DEKOPIN merupakan pemegang kekuasaan tertinggi DKEOPIN.
(2) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali atau
sewaktu-waktu jika diperlukan atas usul sekurang-kurangnya 1/5 (seperlima) jumlah
DEKOPINWIL dan 1/5 (seperlima) jumlah Induk Koperasi/Koperasi Sekunder
Tingkat Nasional.
(3) Peserta Rapat Anggota terdiri atas:
Pengurus Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional;
Pengurus DEKOPINWIL;
Pengurus DEKOPIN;
Pengurus DEKOPIN;
Badan Khusus/Lembaga DEKOPIN lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rapat Anggota diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
