KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 9
(1) Perangkat organisasi DEKOPIN terdiri dari:
Rapat Anggota DEKOPIN;
Pimpinan DEKOPIN;
Pengawas DEKOPIN.
(2) DEKOPIN memliki Penasehat dan Majelis Pakar yang kedudukan dan fungsinya
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) DEKOPIN dapat membentuk badan khusus/lembaga sesuai dengan kebutuhan
perkembangan kegiatan DEKOPIN, yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
