KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 8
(1) DEKOPIN mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
- di tingkat Nasional disebut DEKOPIN berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia;
- di tingkat Propinsi/Daerah Istimewa disebut DEKOPIN Wilayah (DEKOPINWIL)
yang berkedudukan di Ibukota Propinsi/Daerah Istimewa;
- di tingkat Kabupaten/Kotamadya disebut DEKOPIN Daerah (DEKOPINDA) yang
berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kotamadya.
(2) Hal-hal yang berkaitan dengan organisasi DEKOPIN Wilayah dan DEKOPIN Daerah
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, dengan memperhatikan
perkembangan otonomi daerah.
