KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 7
(1) Setiap anggota biasa DEKOPIN mempunyai hak:
untuk memilih dan dipilih;
mengajukan calon-calon anggota Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN;
meminta pertanggungjawaban Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN atas pelaksaan
tugas kewajiban dan tanggjawabnya;
berbicara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN;
menyampaikan usul dan pendapat dan saran-saran kepada Pimpinan DEKOPIN,
baik di dalam maupun di luar rapat;
- menilai pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang dilaksanakan oleh Pimpinan
DEKOPIN.
(2) Setiap anggota luar biasa DEKOPIN mempunyai hak:
berbicara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN;
menyampaikan usul dan pendapat dan saran-saran kepada Pimpinan DEKOPIN,
baik di dalam maupun di luar rapat;
- menilai pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang dilaksanakan oleh Pimpinan
DEKOPIN.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
