KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 6
(1) Setiap anggota biasa DEKOPIN mempunyai kewajiban:
- berperan serta secara aktif mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945
khususnya Pasal 33 beserta penjelasannya;
berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;
menyerap, memahami dan menyalurkan aspirasi koperasi dengan cara yang sesuai
dengan jiwa, semangat dan tujuan gerakan koperasi Indonesia;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat
Anggota dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN;
- membayar iuran.
(2) Setiap anggota luar biasa DEKOPIN mempunyai kewajiban:
berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;
mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat
Anggota dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN;
- membayar iuran.
