KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 5
(1) Anggota DEKOPIN terdiri dari:
anggota biasa;
anggota luar biasa.
(2) Anggota biasa DEKOPIN adalah seluruh Koperasi Indonesia yang berbadan hukum.
(3) Anggota luar biasa DEKOPIN adalah badan dan lembaga bukan koperasi yang
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan perkoperasian dan
mengajukan permintaan menjadi anggota DEKOPIN.
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan keanggotaan DEKOPIN
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
