KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 4
(1) DEKOPIN melakukan kegiatan:
meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi;
meningkatkan kerja sama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha
lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional;
- meningkatkan advokasi kepada pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat
untuk memungkinkan koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar
dalam perekonomian nasional;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam perkoperasian.
(2) Penjabaran dari kegiatan-kegiatan tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
(3) Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan tersebut, anggota DEKOPIN secara
bersama-sama menghimpun dana koperasi.
