Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1999
ANGGARAN DASAR
DEWAN KOPERASI INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan seluruh rakyat
Indonesia, bangsa Indonesia telah memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka dan berdaulat berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
bertujuan mencapai kesejahteraan hidup yang adil dan merata lahir dan batin.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan Pasal
33 ditegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dan bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.
Berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka gerakan koperasi
di Indonesia yang mulai dirintis sejak permulaan abad ke-20 telah memperoleh landasan
hukum yang kuat untuk mengembangkan diri serta dorongan bagi semangat gerakan
koperasi untuk bersatu dengan membentuk organisasi dengan nama Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) melalui Kongres I Koperasi di Tasikmalaya pada
tanggal 12 Juli 1947 yang sekarang ini menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Perjuangan selama hampir satu abad dengan menghadapi berbagai cobaan berupa
hambatan-hambatan, tuntutan-tuntutan dan tantangan-tantangan dari dalam maupun dari
luar telah menempatkan semangat juang gerakan koperasi dan memperkuat kesadaran
perlu untuk tetap bersatu yang memungkinkan gerakan koperasi tetap dapat bertahan dan
berkembang sampai sekarang ini tanpa kehilangan jati dirinya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Gerakan koperasi menyadari bahwa tuntutan-tuntutan dan tantangan-tantangan
yang dihadapi akan makin besar dan rumit seirama dengan perubahan jaman yang hanya
dapat diatasi bilamana gerakan koperasi tetap bersatu serta membuat dirinya menjadi
kuat, efisien, dan produktif serta benar-benar berakar dalam masyarakat. Hanya dengan
cara itu gerakan koperasi dalam wadah DEKOPIN akan mencapai tujuannya untuk
mengembangkan kemampuan koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional yang kuat dan
mandiri serta menjadi penopang utama ekonomi kerakyatan dalam rangka mewujudkan
tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk melaksanakan tugas tersebut perlu disusun Anggaran Dewan Koperasi
Indonesia sebagai berikut:
