KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 2
(1) DEKOPIN menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya,
kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta
berpedoman pada jati diri koperasi sebagaimana dianut oleh koperasi di seluruh dunia
dan Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku.
(3) DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam
kedudukannya sebagai pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata
ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tetap
menegakkan jati diri koperasi.
