KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 1
Mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia
(DEKOPIN) sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini,
sebagai penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar yang telah disahkan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia.
