Pasal 20
(1) Pengawas DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun.
(2) Pengawas DEKOPIN berjumlah sebanyak-banyak 5 (lima) orang yang dipimpin oleh
seorang Ketua.
(3) Pengawas DEKOPIN bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
(4) Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya, seluruh Pengawas DEKOPIN
mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing dihapan Rapat
Anggota.
(5) Pengawas DEKOPIN bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan DEKOPIN serta menyampaikan hasil pengawasannya
secara periodik kepada Pimpinan DEKOPIN, DEKOPINWIL dan Induk
Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional.
(6) Jangkauan tugas Pengawas DEKOPIN mencakup DEKOPINWIL dan DEKOPINDA
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(7) Pengawas DEKOPIN berhak memperoleh imbalan, biaya dan fasilitas dalam rangka
melakukan tugasnya.
