KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 21
(1) Pengawas DEKOPIN maksimal menjabat 2 (dua) kali masa jabatan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengisian jabatan Ketua Pengawas yang kosong ditetapkan diantara Pengawas dan
Rapat Pengawas dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota berikutnya.
(3) Pengaturan lebih lanjut tentang Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
