KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 22
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas pekerjaan Pimpinan Harian DEKOPIN
sehari-hari Pimpinan Paripurna DEKOPIN membentuk Sekretariat Jenderal.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris
Jenderal bila diperlukan.
(3) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Pimpinan Paripurna DEKOPIN.
(4) Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan Direktur-direktur yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pimpinan Harian DEKOPIN.
(5) Rincian tugas dan tanggungjawab Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal dan
Direktur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
