Pasal 19
(1) Pimpinan DEKOPIN bertugas melaksanakan keputusan Rapat Anggota.
(2) Pimpinan DEKOPIN berkewajiban:
- mempersiapkan, mengundang, menyelenggarakan dan menjelaskan dalam Rapat
Anggota atas permintaan anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Anggaran
Dasar ini;
mempersiapkan rencana kerja 5 (lima) tahun;
mempersiapkan program kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja
tahunan DEKOPIN;
- menyampaikan laporan tahunan tentang pembangunan koperasi untuk disajikan
pada MUNASKOP.
(3) Pimpinan DEKOPIN berwenang:
mewakili kepentingan DEKOPIN baik di dalam maupun di luar pengadilan;
memberi kuasa kepada orang/badan lain untuk dan atas namanya melakukan
tindakan hukum;
- menetapkan peraturan dan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan
ketentuan yang ada.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pimpinan DEKOPIN berhak memperoleh imbalan, biaya dan fasilitas dalam rangka
melakukan tugasnya.
(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai Pimpinan DEKOPIN diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
