KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 18
(1) Pimpinan Harian DEKOPIN maksimal menjabat 2 (dua) kali masa jabatan.
(2) Apabila anggota Pimpinan Harian berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, amka
Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat menggantikannya dengan anggota
Pimpinan Paripurna yang lain dan untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan pada
Rapat Anggota berikutnya.
