KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 26
(1) Keuangan DEKOPIN diperoleh dari:
iuran tetap anggota;
dana pendidikan dari anggota;
bantuan pemerintah pusat dan daerah;
penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Dana pendidikan dari anggota digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pendidikan
DEKOPIN.
(3) Setiap penerimaan dan penggunaan dana dan aset DEKOPIN secara keseluruhan baik
di pusat maupun di daerah dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Rapat
Anggota.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang keuangan DEKOPIN diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
