KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI
Pasal 25
(1) Rapat Pimpinan Harian DEKOPIN diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
sekali.
(2) Rapat Pimpinan Harian DEKOPIN mempunyai wewenang:
melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja bulanan DEKOPIN;
menetapkan program kerja bulan berikutnya berdasarkan program kerja tahunan;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membahas masalah dan perkembangan perkoperasian yang terjadi pada bulan
sebelumnya.
(3) Rapat Pimpinan Harian DEKOPIN dihadiri oleh:
Pimpinan Harian;
Sekretaris Jenderal;
Ketua Badan Khusus/Lembaga DEKOPIN apabila diperlukan.
